kasus pelanggaran etika bisnis
NAMA : ANDIKA KUSUMA.W
NIM :
01219152
PRODI : MANAJEMEN / B
UAS
ETIKA BISNIS
KASUS
I
Contoh
pelanggaran etika bisnis, penyalahgunaan obat albothyl produk PT.Pharos
Indonesia
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI
menghimbau masyarakat berhenti menggunakan albothyl mengenai bahayanya.
Meskipun dikenal dengan obat sariawan yang amouh, albothyl mengandung
polikresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat
pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan, sariawan
gigi dan vaginal.
Dalam
2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang
menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan
sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan
berlubang hingga menyebabkan infeksi.
BPOM
RI membekukan izin edar albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat
hingga perbaikan indikasi yang diajukan desetujui. Untuk pproduk sejenis akan
diberlakukan hal yang sama. Pt pharos indonesia dan industri farmasi yang lain
yang memegang ijin edar obat mengandung polikkresulen dalam bentuk sediaan
cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran
selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya surat pemutusan pembekuan ijin
edar.
Bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan
seperti yang tertera dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Hukum. Bentuk pertanggung jawaban hukum BPOM ialah dengan
menarik izin peredaran obat Albothyl dan memberikan sanksi administratif kepada
PT. Pharos selaku produsen obat Albothyl
KASUS II
Kasus Pelanggaran Perusahaan Uber
Perusahaan Uber
sudah seringkali terlibat dalam kasus pelanggaran, mulai dari kasus ringan
sampai kasus yang cukup berat. Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan
oleh perusahaan Uber ini cukup merusak brand imejnya di kalangan masyarakat,
sebab mereka bahkan sempat dilarang beroperasi oleh pemerintah London.
Kasus ini bermula
ketika mantan karyawan Uber, yakni Susan Fowler menyatakan kepada publik bahwa
perusahaan memiliki budaya pelecehan seksual yang begitu mendarah daging.
Karena dugaan tersebut begitu mencengangkan, maka Uber pun mengalami periode
kesengsaraan dan membuatnya harus menyerahkan mayoritas pangsa pasarnya pada
perusahaan lain yaitu Lyft.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua
tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal
303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan
yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat
cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
KASUS III
Korupsi Asabri
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang
menangani kasus korupsi di PT Asabri (Persero).
Nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, dan menjadi skandal korupsi
terbesar di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh
Jaksa Agung ST Burhanuddin di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Januari 2021
lalu.
“Minta doanya, kasus Asabri ini
korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun,” ujar Burhanudin.
Terkait hal ini, Kejagung berjanji
akan menuntaskan kasus Asabri, bahkan, dia siap berhadapan dengan
segala risiko yang akan dihadapi.
Saat ini, Kejagung sedang memasuki
tahap penulusuran aset yang dimiliki tersangka korupsi. Kedepan, aset ini akan
dipakai untuk mengembalikan kerugian negara.
Setidaknya, ada delapan tersangka
dalam kasus korupsi PT Asabri, antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode
2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode
2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri
periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014
dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
Ilham W. Siregar dan Dirut PT prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya, Dirut PT Hanson
International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru
Hidayat.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
KASUS IV
Tokopedia
Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak
disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena
kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan,
apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang
kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7
juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan
harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta
penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini
terbilang rumit.
Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus
pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi
korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia
tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang
membahas kebocoran data di internet.
Etika bisnis harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.
dari beberapa kasus yang telah terjadi, hendaknya pelaku bisnis lebih aware
akan pelanggaran etika dalam bisnis. Bukan hanya lebih fokus pada keuntungan
saja, tetapi melupakan beberapa hal penting lainnya. Aturan akan kode etik
harusnya lebih diperketat lagi.
KASUS V
PT Garuda Indonesia
Contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya yang
berikutnya bisa dilihat dari kasus PT Garuda Indonesia yang terjadi pada tahun
2018 silam. Dimana maskapai penerbangan milik BUMN ini telah melanggar kode
etik berbisnis, yakni dengan adanya manipulasi pada laporan keuangannya.
Status plat merah saham milik maskapai inilah yang menjadi
awal mulanya.
Tidak hanya itu, PT Garuda Indonesia juga meniadakan produk yang ditawarkan
murah di tahun 2020. Belum lagi kasus penyelundupan Harley Davidson dan
Brompton. Kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia sudah dijatuhi hukuman dan
terbukti bersalah. Dan prinsip nilai sincerity yang telah diterapkan sudah
dilanggar oleh beberapa pihak.
- Undang-undang PT pasal 66 sd. 69 dan pasal 100
- Undang-undang No.8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
- Peaturan Pemerintah No.24 tahun 1998 jo Peraturan
Pemerintah No. 64 tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan
Perusahaan
Komentar
Posting Komentar